BISAKAH PUTUSAN PENGADILAN DIBATALKAN
BISAKAH PUTUSAN PENGADILAN DIBATALKAN
Selamat Siang Advokat Anggiat Binsar Simangunsong, SH, izin bertanya “perusahaan saya sebagai tergugat dinyatakan kalah berdasarkan putusan pengadilan, namun setelah saya membaca putusan pengadilan banyak bukti-bukti yang kami ajukan tidak dipertimbangkan hakim, dalam hal ini bisa kah dibatalkan putusan pengadilan?apa yang harus dilakukan untuk membatalkan putusan pengadilan?
Inti jawaban : Putusan Pengadilan bisa dibatalkan di tingkat Peradilan yang lebih tinggi
Penjelasan :
Dalam Hukum Acara Perdata dikenal asas “audi et alteram parte” atau “prinsip kesetaraan” bahwa hakim dalam memeriksa perkara harus mendengarkan/memeriksa kedua belah pihak yang berperkara, asas ini termaktub dalam Pasal 4 (ayat 1) Undang-undang nomor 48 Tahun 2009, Pasal 145 dan 157 RBg, Pasal 121 dan 132 HIR. Apabila hakim dalam menjatuhkan putusan tidak mempertimbangakan bukti-bukti yang diajukan oleh tergugat maka dapat dikategorikan hakim lalai atau keliru dalam menerapkan hukum pembuktian. Dalam praktek peradilan dapat diperkuat dan dipertegas dengan kaidah hukum yaitu “Putusan Mahkamah Agung No. 214 K/TUN/1999 tanggal 26 Juli 2000 adalah putusan yang membatalkan putusan Judex Facti karena tidak cermat dalam memeriksa alat bukti yang sah, yang menunjukkan adanya kesalahan dalam penerapan hukum.”
Langkah yang harus diambil adalah segera lakukan banding/kasasi (dalam tingkat yang lebih tinggi), dengan mencermati setiap pertimbangan hakim yang keliru bukan saja mengenai hukum pembuktian tapi juga penafsiran hukum yang asumtif.
Dari uraian yang disampaikan dapat disimpulkan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan tapi tidak memeriksa/mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan tergugat maka dapat dikategorikan hakim lalai/keliru dalam penerapan hukum pembuktian dan langkah yang harus diambil adalah upaya hukum banding/kasasi (dalam tingkat yang lebih tinggi) untuk membatalkan Putusan Pengadilan.
Apabila masih ada pertanyaan atau yang hendak di konsultasikan lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui :
Telp/WA 0852-66203126
email : Konsultasi.mitralawfirm@gmail.com
Atau Kunjungi Kantor kami https://www.mitralawfirm.com/