PENDAFTARAN MEREK
Selamat siang Advokat Anggiat Binsar Simangunsong SH, saya sudah beberapakali mengajukan pendaftaran merek namun ditolak oleh Dirjen HAKI dan uang pendaftaran tidak dikembalikan, bagaimana cara untuk meminimalisir pendaftaran merek sehingga tidak ditolak?
Inti Jawaban : pada dasarnya untuk meminimalisir penolakan bisa dilakukan dengan pengecekan terlebih dahulu pada Website Dirjen HAKI.
Penjelasan :
“KALAU BISA DI PERSULIT KENAPA HARUS DIPERMUDAH” Kalimat ini yang biasa ada dipikiran kita apabila kita berurusan dengan birokrasi di Republik Indonesia. Birokrasi yang super ruwet, lama dan dikenakan biaya menjadi permasalahan yang selalu ada, salah satunya Pendaftaran merek dagang barang/jasa.
Biaya Pendaftaran merek barang/jasa yang cukup mahal apalagi bagi pelaku usaha UMKM dan memakan waktu 1-2 tahun untuk verifikasi merek barang/jasa. Walaupun sudah membayar biaya pendaftaran, kemungkinan merek yang didaftarkan bisa di tolak dan pembayaran yang sudah dibayar tidak bisa dikembalikan (pasal 82 ayat 2 UU No 20 Tahun 2016), aturan dan sistem ini seperti “Jebakan Batman” bagi pelaku usaha.
Pertanyaan dan tanggapan kritis :
Mengapa Dirjen HAKI tidak melakukan verifikasi lebih dulu terhadap merek yang didaftarkan? sehingga pelaku usaha yang mereknya lolos verifikasi bisa dikenakan biaya dan pelaku usaha yang mereknya ditolak berdasarkan verifikasi tidak perlu membayar biaya. Apalagi dengan teknologi AI verifikasi harusnya bisa dengan mudah dan cepat, sehingga ada kepastian hukum bagi pendaftar merek.
Ada cara sederhana untuk meminimalisi penolakan pada saat mendaftar Merek yaitu dengan cara pengecekan pada website dirjen HAKI terhadap merek yang sudah terdaftar, sehingga dengan pengecekan tersebut dapat menghindari merek yang kita didaftarkan ditolak.
Apabila masih ada pertanyaan atau yang hendak di konsultasikan lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui :
Telp/WA 0852-66203126
email : Konsultasi.mitralawfirm@gmail.com
Atau Kunjungi Kantor kami https://www.mitralawfirm.com/